Pelaporan LKPM Triwulan II Dibuka, DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Patuhi Kewajiban
Tjiamis,-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis mengingatkan seluruh pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II Tahun 2026 melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Masa pelaporan untuk Triwulan II berlangsung pada 1-15 Juli 2026 dan mencakup realisasi kegiatan usaha selama April, Mei, dan Juni 2026. Sebelumnya, pelaporan LKPM Triwulan I yang mencakup periode Januari–Maret telah selesai dilaksanakan.
Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Permana Oktaviana, mengatakan penyampaian LKPM bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Laporan tersebut menjadi sumber data penting yang digunakan pemerintah untuk memantau perkembangan investasi, mengevaluasi aktivitas dunia usaha, serta menyusun berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi daerah.
Menurutnya, data investasi yang lengkap dan akurat juga memiliki peran besar dalam meningkatkan kepercayaan calon investor. Informasi tersebut dapat menjadi gambaran mengenai kondisi iklim investasi di Kabupaten Ciamis sehingga berpotensi menarik minat investasi baru.
“Melalui pelaporan LKPM yang tertib dan tepat waktu, pemerintah daerah dapat menghadirkan data investasi yang valid sebagai dasar pengambilan kebijakan sekaligus mendukung promosi potensi daerah kepada investor,” ujar Eka, Rabu (1/7/2026).
Ia menambahkan, kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM turut mendukung terciptanya iklim investasi yang transparan, kondusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Ciamis.
DPMPTSP juga mengingatkan bahwa kewajiban penyampaian LKPM telah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan selama dua periode berturut-turut berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, seluruh pelaku usaha diimbau memanfaatkan periode pelaporan yang telah ditetapkan agar kewajiban tersebut dapat dipenuhi tepat waktu sekaligus mendukung penguatan data investasi daerah. (Red)