Sosialisasi Kemudahan Berusaha bagi SPPG, DPMPTSP Ciamis Dorong Kepatuhan Perizinan
Tjiamis,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menggelar sosialisasi dan fasilitasi kemudahan berusaha bagi 60 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Selasa-Rabu (7-8/4/2026) di salah satu hotel di Ciamis.
Kegiatan ini bertujuan agar seluruh SPPG dapur MBG di Ciamis dapat memenuhi standar operasional dan persyaratan perizinan yang berlaku.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh dapur SPPG memiliki izin resmi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Mengingat sebagian masih dalam proses pengurusan,” ungkap Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Permana Oktaviana, didampingi Koordinator Pengelolaan Data dan Informasi, Yoyong Sopyan, Senin (13/4/2026).
Baca juga: DPMPTSP Ciamis Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Triwulan I Sebelum 10 April 2026
Menurut Eka, pemerintah daerah mendorong setiap SPPG agar patuh terhadap standar perizinan guna menjamin keamanan, higienitas, dan kelancaran operasional. Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan kemudahan berusaha sekaligus menata administrasi perizinan di Kabupaten Ciamis.
“Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang keempat kali diselenggarakan bagi SPPG di Ciamis,” tambahnya.
Lanjutnya, meskipun SPPG merupakan program sosial pemerintah, praktik operasionalnya melibatkan perputaran kegiatan usaha. Oleh karena itu, DPMPTSP menilai penting memberikan bimbingan teknis dan arahan terkait pemenuhan perizinan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi.
“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pengelolaan dapur SPPG. Sekaligus mendorong standar pelayanan gizi yang lebih aman dan berkualitas bagi masyarakat,” pungkasnya. (Red)