Tradisi Ngikis Tak Sekadar Ritual, Ciamis Dorong Regenerasi Pelestari Budaya
Tjiamis;- Keberlangsungan tradisi di Situs Karangkamulyan, Kabupaten Ciamis, membutuhkan lebih dari sekadar pelaksanaan ritual secara rutin. Regenerasi pelaku budaya menjadi tantangan penting agar warisan leluhur tersebut tetap hidup dan dikenal oleh generasi mendatang.
Persoalan itu menjadi salah satu sorotan dalam kegiatan bertajuk Menjaga Ngikis, Merawat Warisan Budaya yang digelar di Pendopo Wretikandayun, Situs Karangkamulyan, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan yang difasilitasi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Jawa Barat tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, akademisi, pegiat kebudayaan, dan organisasi kepemudaan untuk membahas keberlanjutan tradisi lokal.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis, Dian Budiana, menegaskan Ngikis bukan sekadar kegiatan mengganti pagar bambu di kawasan Situs Pancalikan. Tradisi tersebut mengandung nilai spiritual, penghormatan terhadap peninggalan sejarah, serta kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Terlebih, Ngikis telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2020. Pengakuan tersebut menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan tradisi itu tetap lestari.
“Ini merupakan salah satu kebanggaan bagi Kabupaten Ciamis yang harus kita jaga. Tentunya, ini juga menjadi tanggung jawab bersama untuk terus melestarikannya,” ujar Dian.
Menurutnya, penetapan sebagai warisan budaya bukanlah akhir dari upaya pelestarian. Justru, pengakuan tersebut harus diikuti langkah konkret untuk menjaga sejarah, makna, dan tata cara pelaksanaan Ngikis agar tidak hilang akibat perkembangan zaman.

Generasi Muda Harus Terlibat
Dian menilai regenerasi menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keberlangsungan tradisi. Generasi muda diharapkan tidak hanya menjadi penonton dalam kegiatan kebudayaan, tetapi ikut mengambil peran sebagai pelaku sekaligus penggerak.
“Anak-anak muda harus bangga dengan adanya kegiatan Ngikis di Karangkamulyan. Mereka juga harus memiliki rasa bangga dan rasa memiliki terhadap warisan budaya ini,” katanya.
Selain regenerasi, ia menekankan pentingnya perlindungan dan pendokumentasian tradisi. Sejarah, filosofi, serta tata cara pelaksanaan Ngikis perlu dicatat dan dijaga agar dapat menjadi sumber pengetahuan bagi generasi berikutnya.
Aspek lainnya adalah kolaborasi. Menurut Dian, pelestarian budaya tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan komunitas budaya, akademisi, tokoh adat, dan seluruh lapisan masyarakat.
Pemkab Ciamis, lanjutnya, terbuka membangun kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat pemajuan kebudayaan daerah.
Baca Juga: Karangkamulyan Kini Punya Rest Area dengan Fasilitas Lengkap, Diresmikan Bupati Ciamis
Ada Landasan Hukum Pemajuan Kebudayaan
Dian menjelaskan, upaya pemajuan kebudayaan memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kabupaten Ciamis juga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Regulasi tersebut menjadi pedoman agar pelestarian dan pengembangan budaya berjalan terencana, terukur, serta berkelanjutan.
Terdapat lima langkah utama dalam pemajuan kebudayaan, yakni perlindungan, pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Sementara itu, kegiatan diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis Yat Rospia Brata, Ketua Karang Taruna Kabupaten Ciamis Ega Anggara Al-Kautsar, serta akademisi Universitas Siliwangi Randy Fadillah Gustaman.
Ketua pelaksana, Dr. Rezza Fauzi Muhammad Fahmi menjadi salah satu penggerak kegiatan yang mempertemukan berbagai unsur untuk membangun kepedulian terhadap warisan budaya lokal.
Pemilihan Situs Karangkamulyan sebagai lokasi kegiatan juga memiliki makna tersendiri. Kawasan tersebut merupakan peninggalan sejarah yang menyimpan jejak peradaban Kerajaan Galuh dan menjadi bagian penting dari identitas masyarakat Tatar Galuh.
“Melalui penguatan regenerasi dan kolaborasi, tradisi Ngikis diharapkan tidak hanya bertahan sebagai agenda budaya tahunan, tetapi terus hidup sebagai warisan leluhur yang dipahami, dibanggakan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” pungkasnya.