Peristiwa

3 Orang Pengedar Ganja di Ciamis Dibekuk Petugas

Tjiamis – Sebanyak 3 orang pengedar ganja dibekuk Satuan Narkoba Polres Ciamis, Jawa Barat. Ketiga tersangka adalah AG (32), DT (22) dan SU (31).

Para tersangka ini diduga mengedarkan ganja di wilayah Ciamis dan Pangandaran.

AKP Imanudin, Kasat Narkoba Polres Ciamis mengatakan, penangkapan pengedar ganja ini berawal dari laporan warga, adanya kiriman ganja dari Bekasi ke Ciamis.

Adapun penangkapan para tersangka dilakukan tanggal 20 Juli 2022, di jalan Cisaga-Banjar. Dua pelaku DT dan AG ditangkap dengan barang bukti 5 bungkus ganja.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja itu didapat dari tersangka K warga Bekasi, saat ini masih DPO,” ujar AKP Imanudin saat konfrensi pers di Mako Polres, Jumat (12/8/2022).

Petugas pun melakukan pengembangan dan kembali menangkap 1 tersangka berinisial SU pengedar narkoba di wilayah Banjarsari, Ciamis, tanggal 21 Juli 2022.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti 2 bungkus ganja kering, di tong sampah dapur rumah tersangka.

“Saat ditanya, tersangka akan menjual paket ganja itu seharga Rp 500 ribu,” katanya.

Atas perbuatannya, pengedar ganja di Ciamis ini terancam hukuman penjara 12 tahun, karena terbukti melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button