DPMD Ciamis Paparkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, Pemungutan Suara Digelar 13 Desember
Tjiamis,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ciamis tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 13 Desember 2026. Sebanyak 40 desa yang tersebar di 22 kecamatan akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut dengan menggunakan sistem pemungutan suara berbasis digital atau e-voting.
Saat ini, tahapan Pilkades serentak telah dimulai sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/Kpts.396-Huk/Tahun 2026. Panitia di masing-masing desa pun terus menjalankan tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari, mengatakan, tahapan Pilkades serentak saat ini memasuki proses pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tambahan (DPTb), sebelum nantinya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
“Untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilaksanakan pada 15, 16, dan 19 Oktober 2026,” kata Asep Khalid Selasa (13/10/2026).
Baca juga: DPMD Ciamis Persiapkan Pelantikan PAW Kepala Desa Cisontrol
Setelah penetapan DPT, tahapan berikutnya meliputi penyusunan dan penetapan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), jumlah pemilih di setiap TPS, serta pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Sebelumnya, tahapan Pilkades serentak telah diawali dengan pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa. Proses tersebut berlangsung pada 8, 9, 10, 11, 14, 15, 16, 17, dan 18 September 2026 atau selama sembilan hari kerja.
Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia Pilkades melaksanakan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon selama lima hari kerja. Apabila ditemukan kekurangan dokumen, bakal calon diberikan kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki berkas selama tiga hari kerja.
Dalam proses pencalonan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan. Apabila jumlah calon kepala desa lebih dari lima orang, akan dilaksanakan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, jika hanya terdapat satu orang pendaftar atau tidak ada bakal calon yang mendaftar, panitia dapat melakukan perpanjangan masa pendaftaran tahap pertama selama 15 hari kerja.
Khusus untuk desa yang hanya memiliki satu bakal calon dan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan, keputusan mengenai dapat atau tidaknya Pilkades dilaksanakan akan ditentukan berdasarkan hasil musyawarah desa.
“Kemudian, apabila tidak ada yang mendaftar, Pilkades di desa tersebut akan dilaksanakan pada Pilkades serentak berikutnya,” ujarnya.
Selanjutnya, pada 1 Desember 2026, akan dilaksanakan penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa. Pada tanggal yang sama, panitia juga menjadwalkan pengundian, penetapan, dan pengumuman nomor urut calon kepala desa.
“Pilkades serentak tahun ini menjadi salah satu agenda penting bagi Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa. Penggunaan sistem e-voting diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemungutan suara yang efektif dan tertib,” pungkas Asep Khalid. (Red)