DPMD Ciamis Sebut Penyaluran Dana Desa Tahun 2026 Sudah 100 Persen
Tjiamis,- Penyaluran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, telah mencapai 100 persen. Total anggaran sebesar Rp 90.343.731.000 telah disalurkan untuk 258 desa yang tersebar di 27 kecamatan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Aman, S.STP., M.Si., Rabu (14/10/2026).
Aman menjelaskan, penyaluran Dana Desa tahun 2026 dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, anggaran yang disalurkan mencapai Rp 51.586.640.400 pada Maret hingga April. Sementara itu, penyaluran tahap kedua sebesar Rp 38.757.090.600 dilaksanakan pada Juni hingga Juli.
Menurut Aman, penggunaan Dana Desa tahun 2026 telah diatur melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, terdapat delapan fokus penggunaan Dana Desa yang menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: DPMD Ciamis Paparkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, Pemungutan Suara Digelar 13 Desember
Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Adapun delapan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 meliputi:
- Penanganan kemiskinan ekstrem, melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan sasaran keluarga penerima manfaat yang dapat ditentukan berdasarkan data pemerintah sebagai acuan.
- Penguatan ketahanan iklim dan penanggulangan bencana, guna meningkatkan kesiapsiagaan serta kemampuan desa dalam menghadapi risiko perubahan iklim dan bencana.
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, untuk mendukung akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
- Penguatan ketahanan pangan, termasuk pengembangan lumbung pangan, ketahanan energi, serta lembaga ekonomi desa lainnya.
- Dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih, sebagai bagian dari upaya penguatan perekonomian masyarakat desa.
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa, guna mendukung pemanfaatan teknologi dalam pelayanan dan pengembangan potensi desa.
- Program sektor prioritas lainnya, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan masing-masing desa sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik wilayahnya.
Aman berharap, seluruh penggunaan Dana Desa, termasuk anggaran yang telah disalurkan pada tahap kedua, dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tepat sasaran.
Ia juga berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan desa, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong pemberdayaan ekonomi warga. (Red)