DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Lapor LKPM Triwulan III, Batas Waktu 15 Oktober 2026
Tjiamis,- Pelaku usaha di Kabupaten Ciamis yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) diingatkan untuk segera melaksanakan penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) periode Triwulan III tahun 2026. Pelaporan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dijadwalkan berlangsung hingga 15 Oktober 2026.
Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Permana Oktaviana, mengimbau para pelaku usaha agar tidak menunda penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam pemantauan realisasi investasi dan perkembangan usaha di daerah.
Adapun laporan LKPM Triwulan III mencakup aktivitas usaha selama Juli, Agustus, dan September 2026. Data yang disampaikan akan menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah dalam melihat perkembangan investasi sekaligus merumuskan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Eka menyampaikan, kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan kegiatan penanaman modal turut membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi investasi di Kabupaten Ciamis.
“Melalui pelaporan LKPM yang tertib dan tepat waktu, pemerintah daerah dapat menghadirkan data investasi yang valid sebagai dasar pengambilan kebijakan sekaligus mendukung promosi potensi daerah kepada investor,” ungkap Eka, Senin (12/10/2026).
Baca juga: DPMPTSP Ciamis Terbitkan 917 Izin Nonberusaha hingga September 2026
Menurutnya, data investasi yang tersaji secara lengkap dan akurat juga dapat mendukung upaya pemerintah daerah dalam memperkenalkan peluang usaha kepada calon investor. Dengan demikian, pelaporan LKPM tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun iklim investasi yang transparan dan berkelanjutan.
DPMPTSP Ciamis turut mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan selama dua periode berturut-turut berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan teknis saat mengisi atau mengirimkan laporan, tersedia layanan Klinik LKPM yang diselenggarakan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Layanan konsultasi ini melayani hingga 100 peserta setiap hari.
Pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dapat memindai barcode yang telah disediakan untuk mengakses layanan konsultasi tersebut.
DPMPTSP Ciamis berharap seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu pelaporan yang tersisa dengan sebaik-baiknya. Ketepatan waktu penyampaian LKPM triwulan III diharapkan mampu mendukung tersedianya data investasi yang berkualitas sekaligus memperkuat perencanaan pembangunan ekonomi di Kabupaten Ciamis. (Red)