Berita TerbaruHeadlinePemerintahan

DPMPTSP Ciamis Terbitkan 917 Izin Nonberusaha hingga September 2026

Tjiamis,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis telah menerbitkan 917 izin nonberusaha di luar sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) hingga September 2026.

Jenis perizinan tersebut mencakup izin praktik apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan perawat. Selain itu, terdapat izin operasional lembaga kursus, pendidikan anak usia dini (PAUD), pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), taman kanak-kanak (TK), kelompok bermain, serta perizinan lainnya.

Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Permana Oktaviana, mengatakan penerbitan izin nonberusaha selama Januari hingga September 2026 mencapai 917 dokumen.

“Untuk permohonan perizinan nonberusaha ini dilakukan secara online melalui aplikasi SIPROMIS atau Sistem Informasi Perizinan Online Ciamis,” ujar Eka saat ditemui di kantornya, Senin (12/10/2026).

Baca juga: Lampaui Target, DPMPTSP Ciamis Terbitkan 21.061 NIB hingga September 2026

Berdasarkan data DPMPTSP Ciamis, penerbitan izin nonberusaha pada Januari tercatat sebanyak 176 izin, Februari 95 izin, Maret 123 izin, April 140 izin, Mei 103 izin, Juni 118 izin, Juli 109 izin, Agustus 53 izin, dan September 115 izin.

Eka menjelaskan, layanan perizinan tersebut sebelumnya menggunakan aplikasi SIMANIS (Sistem Informasi Manajemen Perizinan Ciamis). Seiring perkembangan teknologi, sistem tersebut kemudian diperbarui dan dikembangkan menjadi SIPROMIS untuk mendukung layanan perizinan secara daring.

Ia menegaskan, pengurusan izin nonberusaha tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara mandiri melalui aplikasi. Jika mengalami kendala atau belum memahami prosedurnya, pemohon juga bisa mendapatkan pendampingan dari petugas layanan di kantor DPMPTSP Ciamis.

Untuk mengajukan permohonan, masyarakat dapat mengakses laman resmi SIPROMIS di https://sipromis.ciamiskab.go.id. Pemohon terlebih dahulu membuat akun dan melengkapi data profil, kemudian memilih jenis perizinan sesuai kebutuhan dan mengirimkan permohonan melalui sistem.

Selanjutnya, status pengajuan dapat dipantau secara daring. Setelah permohonan disetujui dan dokumen izin diterbitkan, pemohon dapat mengunduh dokumen tersebut melalui aplikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui pengembangan SIPROMIS, DPMPTSP Kabupaten Ciamis berharap akses layanan perizinan semakin mudah dijangkau masyarakat. Upaya ini juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik yang mengedepankan kemudahan, transparansi, dan efisiensi. (Red)

Back to top button