DPMPTSP Ciamis Maksimalkan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terintegrasi Secara Elektronik
Tjiamis,- Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis, Jawa Barat, terus berinovasi dalam rangka memudahkan masyarakat mengakses pelayanan perizinan berusaha.
Salah satunya dengan menyediakan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terintegrasi Secara Elektronik.
Sekretaris DPMPTSP Ciamis, Drs. Asep Sutisna M.Si mengatakan, pihaknya berupaya terus meningkatkan pelayanan publik, demi terwujudnya pembangunan yang maju dan berkelanjutan.
Kata dia, mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Daerah ( RPDA) Kabupaten Ciamis Tahun 2025-2026. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ciamis (DPMPTSP) berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang berkulitas. Salah satunya dengan melaksanakan kegiatan pelayanan dan monitoring perizinan keliling ke setiap kecamatan dan mempercepat waktu proses perizinan dengan peningkatan verifikasi dan notifikasi.
“Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ini membuat para pelaku usaha menjadi mudah mendapatkan pelayanan di wilayahnya,” ungkap Asep Rabu (19/3/2025).
Lanjutnya, selama ini Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis dalam melaksanakan pelayanan publik telah memanfaatkan teknologi informasi yang terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang terus meningkat.
Sistem pengolahan layanan perizinan di DPMPTSP Kabupaten Ciamis yaitu Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (SIM-PTSP) yang dibuat pada tahun 2015 dan diimplementasikan sejak tahun 2016.
“Sampai saat ini kita terus berinovasi melaksanakan pelayanan perizinan keliling dengan menggunakan mobil pelayanan yang dimiliki,” katanya.
Melalui berbagai inovasi tersebut, pihaknya berharap, pelaku usaha di Kabupaten Ciamis semakin berkembang usahanya dan memiliki legalitas usaha untuk menunjang kemajuan usahanya.
Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ini, dibuat untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan perizinan. Juga memberi pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Ciamis mengenai manfaat memiliki perizinan bagi orang pribadi atau badan usaha.
Manfaatnya antara lain, pelaku usaha memiliki jaminan kepastian hukum, perlindungan kepentingan umum dan mencegah kerusakan atau pencemaran lingkungan. Memudahkan dalam askesibilitas perbankan dan kerjasama dengan pihak lain sehingga menjamin kelancaran aktivitas usaha, dan juga adanya pelayanan perizinan yang mudah, cepat dan transparan di DPMPTSP Kabupaten Ciamis.
Adapun kegiatan Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dilaksanakan dengan tahapan persiapan lalu koordinasi.
Sementara kegiatan pelayanan perizinan jemput bola di 27 Kecamatan dan di Acara-acara Rutin tingkat Kabupaten dan Provinsi.
“Sasaran dalam kegiatan ini adalah seluruh masyarakat yang memiliki usaha di Kabupaten Ciamis. Melalui pegawai/aparat Kecamatan dan Desa yang diharapkan dapat meneruskan informasi kepada masyarakat di lingkungan sekitar wilayah kerjanya,” pungkas Asep Sutisna. (Red)