Pemerintahan

Inpres Nomor 3 Tahun 2022 Terbit, Pemkab Ciamis Siap Optimalkan Penyelenggaraan Kampung KB

Tjiamis- Pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung KB atau Keluarga Berkualitas.

Inpres itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas SDM (sumber daya manusia) dan juga bisa memperkuat institusi keluarga, lewat optimalisasi penyelenggaraan kampung KB di setiap desa/kelurahan.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Ciamis, menyatakan, pihaknya sudah sangat siap untuk melaksanakan Inpres nomor 3 tahun 2022.

“Melalui Inpres tersebut, tentunya kami Pemkab akan mengoptimalkan penyelenggaraan kampung KB, dengan melibatkan banyak SKPD teknis, bukan hanya DPPKBP3A,” ujar Dian Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Cegah Peningkatan Angka Stunting, DP2KBP3A Ciamis Libatkan 947 TPK

Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomo3 tahun 2022, untuk sejumlah Menteri, para Kepala lembaga dan seluruh kepala daerah mulai dari Gubernur hingga Bupati/ Wali Kota di Tanah Air.

“Melalui Inpres tersebut, tentunya kami Pemkab akan mengoptimalkan penyelenggaraan kampung KB, dengan melibatkan banyak SKPD teknis,” ujar Dian Selasa (19/7/2022).

Lanjutnya, dengan adanya penetapan Inpres nomor 3 tahun 2022, Pemkab Ciamis akan mengambil langkah-langkah dalam upaya meningkatkan kualitas keluarga.

“Lewat optimalisasi penyelenggaraan kampung KB yang dilaksanakan secara terintegrasi, kami yakin kampung KB di Ciamis akan mampu meningkatkan kualitas keluarga,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button