Berita TerbaruHeadlinePemerintahan

Kabupaten Ciamis Peringkat Kelima dalam Penerapan SPM di Jawa Barat pada Triwulan III 2026

Tjiamis,- Kabupaten Ciamis menempati peringkat kelima dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Provinsi Jawa Barat pada Triwulan III Tahun 2026. Capaian ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.

Penerapan SPM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui regulasi tersebut, pemerintah kabupaten berkewajiban memenuhi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (Trantibumlinmas), serta sosial.

Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar tersebut dilakukan melalui penerapan SPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis Budi Yudia Wahyu, menyampaikan bahwa pemerintah daerah wajib melaporkan tahapan penerapan SPM setiap triwulan melalui sistem elektronik E-SPM yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Secara teknis, kami harus melaporkan tahapan penerapan SPM setiap triwulan melalui sistem E-SPM Kemendagri. Pada Triwulan III Tahun 2026, Kabupaten Ciamis berada di peringkat kelima di Jawa Barat,” ujar Budi Selasa (20/10/2026).

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu SPM terus berupaya melaksanakan penerapan SPM sesuai dengan target, alokasi anggaran, dan sasaran yang telah ditetapkan.

Menurutnya, laporan penerapan SPM menjadi salah satu instrumen evaluasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dalam melihat sejauh mana pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar telah dilaksanakan bagi masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan dasar agar pelaksanaannya semakin optimal, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkas Budi.

Back to top button