Pilkades Serentak Ciamis 2026 Gunakan Sistem Digital, Ini Perbedaannya dengan Manual
Tjiamis,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat merencanakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Ciamis menggunakan sistem elektronik atau digital. Pelaksanaan Pilkades tersebut dijadwalkan berlangsung pada 13 Desember 2026.
Penerapan sistem digital ini menjadi salah satu upaya untuk mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa yang lebih efektif, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Meski demikian, sejumlah tahapan lainnya tetap dilaksanakan sebagaimana mekanisme Pilkades yang selama ini berjalan secara manual.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Budi Yudia Wahyu, mengatakan, Pilkades Serentak secara elektronik atau digital tersebut direncanakan berlangsung di 176 tempat pemungutan suara (TPS).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 TPS akan mendapat dukungan dari Pemprov Jawa Barat, sedangkan 104 TPS lainnya akan dibiayai oleh Pemkab Ciamis.
Menurut Budi, perbedaan utama antara Pilkades digital dan Pilkades manual terletak pada proses pemungutan serta penghitungan suara. Dalam sistem digital, kedua tahapan tersebut akan memanfaatkan peralatan elektronik sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan, baik dari sisi waktu maupun pembiayaan.
“Sementara itu, tahapan lainnya, mulai dari pendaftaran calon kepala desa, penyusunan daftar pemilih, pelaksanaan kampanye hingga masa tenang, tetap dilakukan dengan mekanisme yang sama seperti Pilkades manual,” ungkap Budi, Jumat (16/10/2026).
Dengan demikian, penerapan sistem digital tidak mengubah seluruh rangkaian penyelenggaraan Pilkades. Perubahan difokuskan pada proses pemberian dan penghitungan suara. Sedangkan tahapan persiapan hingga kampanye tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Saat ini, fokus utama panitia Pilkades tingkat kabupaten bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat adalah melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek). Kegiatan tersebut menyasar para Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia Pilkades di tingkat desa, serta masyarakat.
Sosialisasi dan bimbingan teknis dinilai penting untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme Pilkades digital. Termasuk penggunaan peralatan elektronik dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Melalui kegiatan tersebut, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing sebelum hari pemungutan suara,” pungkasnya. (Red)