Berita TerbaruPemerintahan

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Ciamis Tahun 2025 Capai 85 Kasus, DP2KBP3A Perkuat Pendampingan

Tjiamis,- Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sepanjang 2025 mencapai 85 kasus. Data tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Ciamis, Elis Lismayani, saat ditemui di kantornya, Kamis (12/2/2026).

Elis menjelaskan, dari total kasus tersebut, sebagian sudah selesai ditangani, sementara lainnya masih dalam proses dan berlanjut hingga 2026. Selain itu, pihaknya juga menangani lima kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Kasus terbanyak masih didominasi kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, terdapat juga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujar Elis.

Ia merinci, kasus kekerasan terhadap anak tercatat sebanyak 67 kasus, sedangkan kekerasan terhadap perempuan juga mencapai 18 kasus.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 53 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurut Elis, meningkatnya angka kasus yang terungkap tidak lepas dari keberanian korban untuk melapor dan berbicara demi melindungi diri mereka.

“Banyak korban yang kini sudah berani speak up sehingga kasus-kasus yang sebelumnya tersembunyi bisa terungkap,” katanya.

Di sisi lain, peningkatan kasus ini juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Perubahan zaman dan perkembangan sosial dinilai turut memengaruhi dinamika kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanganan yang lebih komprehensif.

Baca juga: DP2KBP3A Ciamis Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi untuk Remaja

Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Ciamis

Pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dan pendampingan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk pendampingan dimulai dengan identifikasi kasus, penjangkauan kasus dengan terjun langsung ke lokasi. Kemudian dilakukan pula pendampingan oleh psikolog, visum, layanan kesehatan dan sosial.

“Itu dari sisi penanganan kasusnya, sampai nanti juga kita berkolaborasi dengan Dinas Sosial untuk dilakukan rehabilitasi. Termasuk Anak Berhadapan Hukum (ABH), setelah ada putusan pengadilan nanti ada pembinaan juga dari Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), LPK dan Dinsos,” ujarnya.

Selama ini, pihaknya terus menggencarkan upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pendampingan.

Pencegahan dilakukan dengan sosialisasi ke sekolah, kelompok perempuan, serta berbagai lembaga di masyarakat. Selain itu, pihaknya juga melakukan diseminasi dan pendampingan kepada kelompok rentan.

Kelompok rentan yang dimaksud antara lain anak-anak dari keluarga tidak harmonis, pola asuh yang kurang tepat, korban kekerasan sebelumnya, hingga mereka yang tinggal di lingkungan kurang kondusif.

“Data kelompok rentan tersebut ada di masing-masing UPTD P5A. Dari sana kita bisa mengetahui wilayah mana saja yang membutuhkan pendampingan agar tidak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelas Elis.

Ia menambahkan, saat ini keberadaan UPTD P5A di Ciamis belum secara khusus berfokus pada penanganan kekerasan perempuan dan anak, karena lebih menitikberatkan pada program keluarga berencana.

Oleh karena itu, pihaknya berharap Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dapat segera terbentuk di Kabupaten Ciamis. Keberadaan UPTD PPA dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus secara lebih optimal.

“Kami juga memohon dukungan DPRD agar memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus ini, termasuk melalui akselerasi pembentukan UPTD PPA, baik dari sisi kesiapan bangunan maupun dukungan anggaran operasional,” pungkasnya. (red)

Back to top button