Pelaku Usaha di Ciamis Wajib Sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Tjiamis,- Para pelaku usaha di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Kewajiban ini harus dipenuhi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis, Eka Permana Oktaviana. Ia menjelaskan pentingnya kewajiban ini dalam acara sosialisasi dan evaluasi kinerja LKPM semester I yang diadakan pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pelaku usaha dari kalangan menengah
dan besar di Kabupaten Ciamis. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pengusaha mengenai tata cara penyampaian LKPM secara daring.
Eka menjelaskan bahwa LKPM bukan sekadar laporan formal. Laporan ini merupakan salah satu indikator kunci yang digunakan pemerintah untuk memantau perkembangan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Ciamis.
Dengan adanya data yang akurat dari LKPM, pemerintah dapat mengidentifikasi sektor-sektor yang paling menguntungkan untuk berinvestasi. Data ini juga menjadi dasar untuk mengambil kebijakan yang tepat guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
DPMPTSP Ciamis terus berupaya mendorong para pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban pelaporan ini. Kewajiban ini sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Eka menekankan pentingnya disiplin waktu dalam penyampaian laporan ini. “Pada intinya, DPMPTSP Ciamis mengharapkan agar pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM tepat waktu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kelancaran pelaporan ini akan sangat membantu pemerintah daerah dalam menyusun strategi pembangunan ekonomi yang lebih terarah dan efektif, yang pada akhirnya akan menciptakan iklim investasi yang lebih baik bagi semua pihak.
Hingga saat ini, nilai investasi di Kabupaten Ciamis sudah mencapai 50% dari target realisasi investasi tahun 2025 senilai Rp 344.729.151.933.
Berikut adalah rincian capaian investasi per triwulan:
Triwulan I: Investasi yang masuk mencapai Rp 77.958.362.009 atau 22% dari target.
Triwulan II: Investasi meningkat menjadi Rp 95.508.487.037 atau 28% dari target.
Dengan demikian, masih ada 50% sisa target, yaitu sebesar Rp 171.262.302.956, yang harus dicapai pada triwulan III.