Berita TerbaruPemerintahan

Pemkab Ciamis Jelaskan Prosedur dan Ketentuan Pengajuan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

Tjiamis,- Dalam rangka implementasi Permendagri No. 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah, Kemendagri telah mengoptimalkan layanan SIOLA (Sistem Informasi Layanan Administrasi). Sistem ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi perjalanan dinas, khususnya untuk penerbitan izin perjalanan ke luar negeri bagi Kepala Daerah dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Di Kabupaten Ciamis, proses teknis pengajuan izin perjalanan luar negeri ini difasilitasi oleh Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setda.

Baca juga: Pemkab Ciamis Kebut Penyusunan LPPD Tahun 2025, Gunakan Pedoman dan Indikator Baru

Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Setda Kabupaten Ciamis Budi Yudia Wahyu, menjelaskan beberapa ketentuan penting dalam Permendagri 59 Tahun 2019, yang mengatur perjalanan dinas luar negeri dengan alasan tertentu. Beberapa alasan yang diperbolehkan antara lain:

  • Berobat dengan batas maksimal 30 hari kalender.
  • Ibadah Haji/Umrah dengan batas maksimal 50 hari kalender (disesuaikan dengan jadwal penyelenggara).
  • Keluarga (wisuda/nikah) dengan batas maksimal 5 hari kalender.

Adapun prosedur Pengajuan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Bupati dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai dengan pengajuan permohonan tertulis kepada Gubernur, yang harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti:

  • Surat Pernyataan Biaya Mandiri
  • Surat Pernyataan tidak sedang dalam permasalahan hukum
  • Keterangan perjalanan dari penyelenggara Haji/Umrah

“Selanjutnya, permohonan tersebut diunggah ke dalam sistem SIOLA dan disampaikan kepada Gubernur paling lambat 25 hari sebelum keberangkatan. Kemudian, permohonan tersebut diteruskan ke Kemendagri paling lambat 15 hari sebelum berangkat,” ungkap Budi Yudia Selasa (2/3/2026).

Kemudian Budi juga menjelaskan, Permendagri 59 Tahun 2019 juga mengatur sanksi bagi Kepala Daerah dan DPRD yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Sanksinya berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan. (Red)

Back to top button