Berita TerbaruPemerintahan

Pemkab Ciamis Kebut Penyusunan LPPD Tahun 2025, Gunakan Pedoman dan Indikator Baru

Tjiamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah mempercepat penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mengacu pada Pasal 69 UU tersebut, kepala daerah kabupaten/kota wajib menyampaikan LPPD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca juga: DPMPTSP Ciamis Tingkatkan Pelayanan Online Tanpa Tatap Muka

Kepala Bagian Pemerintahan selaku Sekretaris Tim Penyusun LPPD Kabupaten Ciamis menyampaikan, penyusunan LPPD Tahun 2025 dilaksanakan dengan pedoman indikator dan sistem penilaian yang baru, berbeda dari tahun sebelumnya. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-109 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7/989/Otda tertanggal 12 Februari 2026.

“Pedoman terbaru ini memuat Indikator Kinerja Kunci (IKK) pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah kabupaten dan kota selama satu tahun anggaran, mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025,” ujarnya Jumat (27/2/2026).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis melalui Surat Nomor 100.2/337-Pemksm telah mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat penyusunan LPPD. Penyampaian laporan dilakukan melalui Sistem Informasi LPPD (SILPPD) Kementerian Dalam Negeri secara daring.

Dengan percepatan ini, Pemkab Ciamis menargetkan proses penyusunan dan penginputan data LPPD dapat selesai tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Back to top button