Berita TerbaruHeadlinePemerintahan

Arahan Gubernur Jabar Terkait Pengisian Kekosongan Wakil Bupati Ciamis

Tjiamis,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) melalui Surat Nomor 9134/OD.03.02/PEMOTDA memberikan penjelasan tertulis terkait pengisian kekosongan posisi Wakil Bupati Ciamis. Surat ini disampaikan sebagai respons atas surat yang diajukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis yang berkaitan dengan konsultasi mengenai kekosongan jabatan tersebut.

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Ciamis, Budi Yudia Wahyu menjelaskan, jika surat Gubernur Jawa Barat tersebut ditujukan kepada Bupati, Ketua DPRD, dan pimpinan partai politik (Parpol) di Kabupaten Ciamis.

Baca juga: Pemkab Ciamis Kebut Penyusunan LPPD Tahun 2025, Gunakan Pedoman dan Indikator Baru

Dalam surat tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa proses pengisian Wakil Bupati Ciamis, secara prosedur harus mengacu pada ketentuan Pasal 176 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menurut Gubernur, tahap pertama dari proses ini dimulai dengan pengusulan dua calon Wakil Bupati oleh gabungan partai politik yang mengusung Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Calon-calon tersebut kemudian diserahkan kepada DPRD melalui Bupati untuk dipilih dan ditetapkan.

“Saat ini, kita menunggu sikap para pimpinan partai politik di Kabupaten Ciamis dalam menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Barat tersebut. Pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis akan segera dilanjutkan setelah ada keputusan dari pihak-pihak terkait,” pungkas Budi Senin (2/3/2026). (Red)

Back to top button