DKUKMP Ciamis Tera Ulang Timbangan Elektronik Milik Pedagang Pasar
Tjiamis,- Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis, Jawa Barat, melaksanakan kegiatan tera ulang untuk timbangan elektronik milik para pedagang di Pasar Manis Ciamis dan Pasar Subuh.
Asep Sulaeman, Kepala Bidang Perdagangan Dinas KUKMP Ciamis mengatakan, tera ulang ini dalam rangka menjaga timbangan para pedagang, agar tetap sesuai dan tidak terjadi kecurangan.
“Tentunya tera ulang dilaksanakan sesuai dengan standarisasi yang telah ditetapkan,” ungkap Asep Senin (6/11/2023).
Adapun kegiatan tera ulang dilakukan DKUKMP Ciamis dengan cara jemput bola, mendatangi masing-masing pedagang yang menggunakan timbangan elektronik.
“Jadi untuk memudahkan para pedagang, kita yang mendatangi mereka untuk melaksanakan tera ulang. Jadi tak usah repot repot ke kantor DKUKMP,” jelasnya.
Baca juga: Cara Mengantisipasi Perilaku Bullying di Sekolah Menurut Kadis P2KBP3A Ciamis
Dalam 2 hari, pihaknya telah melakukan tera ulang sebanyak 117 unit timbangan elektronik di pasar manis Ciamis. Sementara di pasar subuh sebanyak 43 unit.
Adapun dasar dari pelaksanaan tera ulang timbangan, sudah sesuai dengan Permendag nomor No 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera ulang alat ukur, tera timbang dan perlengkapannya. Pasal 3 Ayat 4 jangka waktu tera ulang 1 tahun.
“Adapun sanksi bagi pemilik timbangan yang tidak melakukan tera ulang, diatur dalam Undang-undang nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32,” pungkas Asep Sulaeman. (Red)