Kejari Ciamis Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing
Tjiamis.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan sekaligus menahan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejari Ciamis, Raden Sudaryono menjelaskan penetapan ini merupakan hasil penyidikan panjang oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Sebanyak 27 saksi telah diperiksa, mulai dari unsur Dinas Pendidikan Jawa Barat, penyedia jasa, konsultan perencana, hingga konsultan pengawas proyek,” katanya, Senin (17/9/2025) dalam Konferensi Pers di Kejari Ciamis.
Menurutnya, untuk memperkuat penyidikan, Jaksa juga melibatkan ahli fisik dari Politeknik Negeri Bandung dan melakukan pemeriksaan lapangan.
Sementara itu, hasil audit dari BPKP Jawa Barat menemukan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 2,7 miliar.
“Dua alat bukti yang sah sudah terpenuhi. Oleh sebab itu, hari ini kami tetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Raden.
Keempat tersangka tersebut adalah EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP selaku kontraktor pelaksana, serta dua konsultan pengawas berinisial S dan IS.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan agar penyidikan berjalan lancar, mencegah hilangnya barang bukti, serta menjamin tersangka kooperatif,” pungkasnya. (Ocky/Tjiamis.com)