Pemkab Ciamis Matangkan Pilkades 2026, Pencoblosan Dijadwalkan 13 Desember
Tjiamis;- Pemerintah Kabupaten Ciamis terus mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung Minggu, 13 Desember 2026, dengan menerapkan sistem digital atau elektronik di 176 tempat pemungutan suara (TPS).
Persiapan tersebut mencakup pemantapan tahapan pemilihan, kesiapan penyelenggara, sosialisasi penggunaan teknologi digital, hingga upaya menjaga netralitas dan kondusivitas di tengah masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, menegaskan seluruh tahapan Pilkades harus berjalan sesuai regulasi agar pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Hal itu disampaikan Andang dalam Rapat Koordinasi Pemkab Ciamis Bulan November 2026 yang dirangkaikan dengan Deklarasi Damai Pilkades Serentak serta penandatanganan perjanjian kerja sama antara organisasi perangkat daerah (OPD), Kejaksaan Negeri Ciamis, dan Pengadilan Agama Ciamis, di Aula Setda Ciamis, Kamis (5/11/2026).
40 Desa Tetapkan Daftar Pemilih Tetap
Andang menjelaskan, hingga 5 November 2026, sebanyak 40 desa yang akan menggelar Pilkades Serentak telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 16 Oktober 2026.
Dalam tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa, sebanyak 33 desa telah memiliki minimal dua hingga maksimal lima bakal calon. Namun, masih terdapat lima desa yang baru memiliki satu bakal calon, yakni Desa Nagarapageuh dan Kertajaya di Kecamatan Panawangan, Desa Mulyasari di Kecamatan Jatinagara, Desa Kalijaya di Kecamatan Banjaranyar, serta Desa Raksabaya di Kecamatan Cimaragas.
Baca juga: DPMD Ciamis Monitoring Kesiapan Panitia Pilkades Serentak
Sementara itu, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, dan Desa Mekarjadi, Kecamatan Sadananya, akan melaksanakan seleksi bakal calon pada 12 November 2026. Kedua desa tersebut memiliki tujuh orang pendaftar sehingga perlu dilakukan seleksi untuk menetapkan lima bakal calon yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
“Seluruh tahapan harus dipersiapkan dengan baik, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Andang.
Tahapan Pilkades Ciamis Berlanjut Desember
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaa Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis Asep Khalid Fajari, menyampaikan, Pemkab telah menetapkan jadwal tahapan lanjutan Pilkades Serentak 2026. Setelah penetapan calon kepala desa, panitia akan menggelar pengundian dan penetapan nomor urut calon sekaligus menyampaikan tata cara kampanye pada Selasa, 1 Desember 2026.
Masa kampanye dijadwalkan berlangsung pada 4, 7, dan 8 Desember 2026. Selanjutnya, para calon memasuki masa tenang pada 9 hingga 11 Desember 2026. Pemungutan dan penghitungan suara akan berlangsung pada Minggu, 13 Desember 2026.
Tahun ini, Pemkab Ciamis menerapkan sistem pemungutan suara digital atau elektronik di 176 TPS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 TPS mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan 106 TPS lainnya dibiayai melalui APBD Kabupaten Ciamis.