Polres Ciamis Perkuat Keamanan Masyarakat, 5.599 Miras Dimusnahkan
Tjiamis,- Sebanyak 5.599 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan Polres Ciamis, sebagai langkah nyata menekan peredaran miras ilegal, sekaligus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Ciamis.
Ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti dari 12 perkara hasil penindakan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Operasi Antik, serta kegiatan razia lainnya yang dilakukan jajaran Polres Ciamis.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, jajaran Polres Ciamis, unsur TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal, sekaligus menjaga lingkungan masyarakat tetap aman dan kondusif.
Menurutnya, miras dapat memicu berbagai masalah sosial, seperti perkelahian, tindak kriminalitas, dan kecelakaan lalu lintas. Karena itu, diperlukan upaya bersama untuk mencegah peredarannya, terutama demi melindungi generasi muda.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan dugaan peredaran miras ilegal maupun narkoba kepada pihak berwenang.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi kepada Polres Ciamis, beserta seluruh jajaran atas upaya penindakan yang telah dilakukan.
Herdiat berharap kerja sama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, dan masyarakat terus diperkuat agar Kabupaten Ciamis semakin aman, tertib, dan nyaman.
Ia juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah memproses penyusunan peraturan daerah (perda) terkait penyalahgunaan narkoba, sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan dan penanganan masalah tersebut.
Menurutnya, pemberantasan miras dan narkoba membutuhkan dukungan seluruh pihak. Kesadaran masyarakat serta kepedulian terhadap lingkungan menjadi bagian penting, dalam mencegah berbagai persoalan sosial.
Melalui pemusnahan 5.599 botol miras ini, Polres Ciamis bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap masyarakat, semakin memahami bahaya miras dan narkoba.
Sinergi seluruh elemen diharapkan terus terjaga untuk mewujudkan Kabupaten Ciamis yang agamis, aman, tertib, dan kondusif, sekaligus melindungi generasi muda dari pengaruh negatif miras dan narkoba.